Surat Edaran tentang Kebijakan Keuangan dalam Kondisi Status Tanggap Darurat Bencana Covid 19
April 2, 2020 2020-04-02 22:39Surat Edaran tentang Kebijakan Keuangan dalam Kondisi Status Tanggap Darurat Bencana Covid 19
Surat Edaran tentang Kebijakan Keuangan dalam Kondisi Status Tanggap Darurat Bencana Covid 19
Surat Edaran Nomor: 512/J.12/Rek/IV/2020 Tentang: Kebijakan Keuangan Dalam Kondisi Status Tanggap Darurat Bencana Covid- 19 Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Maka kami informasikan terkait kebijakan keuangan di Universitas Mercu Buana Yogyakarta, sebagai berikut:
A. MAHASISWA AKTIF
- Terkait dengan ketentuan keuangan untuk dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) Semester Genap 2019/2020, maka SPP dan Sumbangan Pembangunan Akademik (SPA) dapat dibayar setelah UTS sehingga semua mahasiswa aktif bisa mengikuti UTS.
- Terkait dengan hal tersebut di point 1, maka tidak diberlakukan denda keterlambatan pembayaran SPP.
- Bantuan berupa subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, logistik dan kesehatan sebesar Rp.150.000,00 per bulan per mahasiswa aktif selama 3 (tiga) bulan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk potongan SPP.
B. CALON MAHASISWA
- Berupa potongan biaya pendaftaran sebesar 100%, berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai dengan berak:himya pendaftaran mahasiswa baru Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.
- Penundaan pembayaran Sumbangan Pembangunan Akademik (SPA) sebagai berikut:
PEMBAYARAN | WAKTU PEMBAYARAN |
25% | Saat UTS Semester 1 |
25% | Saat Her Semester 2 |
25% | Saat UTS Semester 2 |
25% | Saat Her Semester 3 |
Ketentuan-ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan perkembangan Covid – 19. Atas perhatiannnya kami ucapkan terima kasih.