Preloader
PENTING: Batas Waktu Herregistrasi, Input KRS, dan Ketentuan Sanksi Keterlambatan Mahasiswa UMBY

PENTING: Batas Waktu Herregistrasi, Input KRS, dan Ketentuan Sanksi Keterlambatan Mahasiswa UMBY

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta Nomor 124/SK/Rek/A.10/ΙΧ/2023, berikut kami sampaikan poin-poin penting untuk dapat mahasiswa pahami terkait Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 :

  • Status Mahasiswa Aktif: Mahasiswa dinyatakan aktif apabila melakukan herregistrasi dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai jadwal kalender akademik.

  • Ketentuan Denda Keterlambatan:
    Terlambat 1 minggu setelah batas akhir: denda Rp200.000,00.
    Terlambat minggu ke-2 sampai ke-3: denda Rp1.000.000,00.

  • Batas Akhir (Deadline):
    Pembayaran herregistrasi maksimal hari Sabtu minggu ke-2 perkuliahan.
    Input KRS maksimal hari Sabtu minggu ke-3 perkuliahan.

  • Sanksi Non-Aktif: Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi/KRS hingga minggu ke-4 dinyatakan sebagai mahasiswa Non Aktif.

  • Cakupan Aktivitas: Ketentuan ini juga wajib diikuti oleh mahasiswa yang mengambil Skripsi, Tesis, Magang, dan KKN.

  • Pengecualian: Aturan denda dan batas waktu ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru di semester pertama.


Download SK

Admin Web
Author

Admin Web