PENTING: Batas Waktu Herregistrasi, Input KRS, dan Ketentuan Sanksi Keterlambatan Mahasiswa UMBY
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta Nomor 124/SK/Rek/A.10/ΙΧ/2023, berikut kami sampaikan poin-poin penting untuk dapat mahasiswa pahami terkait Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 :
Status Mahasiswa Aktif: Mahasiswa dinyatakan aktif apabila melakukan herregistrasi dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai jadwal kalender akademik.
Ketentuan Denda Keterlambatan:
Terlambat 1 minggu setelah batas akhir: denda Rp200.000,00.
Terlambat minggu ke-2 sampai ke-3: denda Rp1.000.000,00.Batas Akhir (Deadline):
Pembayaran herregistrasi maksimal hari Sabtu minggu ke-2 perkuliahan.
Input KRS maksimal hari Sabtu minggu ke-3 perkuliahan.Sanksi Non-Aktif: Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi/KRS hingga minggu ke-4 dinyatakan sebagai mahasiswa Non Aktif.
Cakupan Aktivitas: Ketentuan ini juga wajib diikuti oleh mahasiswa yang mengambil Skripsi, Tesis, Magang, dan KKN.
Pengecualian: Aturan denda dan batas waktu ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru di semester pertama.