Preloader

Office Address

123/A, Miranda City Likaoli Prikano, Dope

Phone Number

+0989 7876 9865 9
+(090) 8765 86543 85

Email Address

info@example.com
example.mail@hum.com

PENTING: Batas Waktu Herregistrasi, Input KRS, dan Ketentuan Sanksi Keterlambatan Mahasiswa UMBY

PENTING: Batas Waktu Herregistrasi, Input KRS, dan Ketentuan Sanksi Keterlambatan Mahasiswa UMBY

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta Nomor 124/SK/Rek/A.10/ΙΧ/2023, berikut kami sampaikan poin-poin penting untuk dapat mahasiswa pahami terkait Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 :

  • Status Mahasiswa Aktif: Mahasiswa dinyatakan aktif apabila melakukan herregistrasi dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai jadwal kalender akademik.

  • Ketentuan Denda Keterlambatan:
    Terlambat 1 minggu setelah batas akhir: denda Rp200.000,00.
    Terlambat minggu ke-2 sampai ke-3: denda Rp1.000.000,00.

  • Batas Akhir (Deadline):
    Pembayaran herregistrasi maksimal hari Sabtu minggu ke-2 perkuliahan.
    Input KRS maksimal hari Sabtu minggu ke-3 perkuliahan.

  • Sanksi Non-Aktif: Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi/KRS hingga minggu ke-4 dinyatakan sebagai mahasiswa Non Aktif.

  • Cakupan Aktivitas: Ketentuan ini juga wajib diikuti oleh mahasiswa yang mengambil Skripsi, Tesis, Magang, dan KKN.

  • Pengecualian: Aturan denda dan batas waktu ini tidak berlaku bagi mahasiswa baru di semester pertama.


Download SK

Admin Web
Author

Admin Web

Your experience on this site will be improved by allowing cookies.