Preloader
Kewajiban Uji Kompetensi di LSP P1 UMBY sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Kewajiban Uji Kompetensi di LSP P1 UMBY sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mercu Buana Yogyakarta Nomor : 35/SK/Rek/VII/2025 tentang Kewajiban Mengikuti Uji Kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Universitas Mercu Buana Yogyakarta, maka dengan ini ditetapkan :
 

  1. Mewajibkan mahasiswa Program Sarjana (S1) Universitas Mercu Buana Yogyakarta angkatan 2021 dan seterusnya mengikuti Uji Kompetensi di LSP P1 UMBY.

  2. Mahasiswa yang telah mengikuti uji kompetensi sesuai diktum Kesatu dan dinyatakan Kompeten, maka berhak untuk menerima Sertifikat Kompetensi dari LSP P1 UMBY, yang selanjutnya sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran yudisium.

  3. Bilamana Sertifikat Kompetensi belum terbit, maka LSP P1 UMBY dapat menertibkan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa seorang mahasiswa telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan kompeten, serta dinyatakan sah untuk memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran yudisium.

  4. Bagi mahasiswa angkatan 2021 dan sesudahnya yang telah mengikuti yudisium dan dinyatakan lulus pada saat Keputusan Rektor ini belum diterbitkan, maka tidak wajib mengikuti uji kompetensi.

  5. Bagi Program Studi yang belum memiliki skema kompetensi di LSP P1 UMBY, mahasiswa wajib mengikuti uji kompetensi dari pihak luar UMBY, dan Program Studi bersangkutan wajib memiliki skema kompetensi di LSP P1 UMBY selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.

  6. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Download SK Rektor
    Download Blanko Kelulusan_Transkip Nilai
Admin Web
Author

Admin Web