Preloader

Mekanisme Keterlambatan KRS:

  1. Mahasiswa mengisi formulir keterlambatan KRS dengan lengkap.
    Formulir dapat didownload di link klik disini 
  2. Mahasiswa konsultasi dengan Dosen pembimbing akademik (DPA)
  3. Mahasiswa sudah membayar Denda KRS.
  4. Seluruh berkas persyaratan keterlambatan KRS diserahkan ke Tata Usaha.
  5. Proses penginputan maksimal 2 x 24 jam
Pengalaman Anda di situs ini akan ditingkatkan dengan mengizinkan cookie.