- Mahasiswa mengisi formulir keterlambatan KRS dengan lengkap.
Formulir dapat didownload di link klik disini - Mahasiswa konsultasi dengan Dosen pembimbing akademik (DPA)
- Mahasiswa sudah membayar Denda KRS.
- Seluruh berkas persyaratan keterlambatan KRS diserahkan ke Tata Usaha.
- Proses penginputan maksimal 2 x 24 jam
